“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Penimbun Masker Kalang Kabut, Jual Rugi Barang Hasil Timbunan hingga Stres Kena Bully Warganet
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Untuk iuran bulan Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Baca Juga: Dapat Perawatan Intensif, Mantan Bassist Dewa 19 Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Lambung
Akibat penurunan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana dengan kelebihan iuran di bulan sebelumnya?