GridHEALTH.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
Menurut Anies, inilah upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota terus dilakukan.
Tak hanya itu, pengetatan pembatasan bagi warga yang keluar masuk Jakarta juga dilakukan. Bukan hanya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), warga juga diminta bersiap mengeluarkan kocek pribadi saat dikarantina 14 hari.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ilmuwan Ingatkan Meski Vaksin Ditemukan Virus Corona Tak Akan Hilang
Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.