Find Us On Social Media :

Ada Rencana Kelas Standar, BPJS Wacanakan Tak Ada Lagi Kelas 1 Hingga Kelas 3

BPJS Kesehatan sedang merencanakan kamar standar untuk penghapusan kelas dalam ruang rawat inap. Diharapkan berlaku 2021.

GridHEALTH.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas. 

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien, dikutip dari detikcom, Rabu (20/5/2020). 

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4). 

"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen

Baca Juga: Riset LIPI : 78% Karyawan Tetap Produktif Selama Work From Home Berlangsung, Ini Tips Agar Tetap Produktif

Namun Muttaqien mengatakan, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang.