Find Us On Social Media :

Ojol Protes Tak Boleh Bawa Penumpang, Korlantas Polri Sempat Perbolehkan Pengemudi Roda Dua Boleh Berboncengan Asalkan Dalam Kota

Ojol protes tidak boleh bawa penumpang

GridHEALTH.id - Beberapa hari lagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah akan berakhir.

Kabarnya, akhir PSBB inilah akan diterapkan tatanan kehidupan normal baru atau disebut juga new normal life.

Baca Juga: Dokter Tompi Sarankan Menggunakan Plastik Pada Ojol untuk Melindungi Diri dari Virus Covid-19

Namun menjelang new normal ini, pengemudi ojek online alias ojol kembali memprotes keputusan pemerintah.

Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), siap menggelar demonstrasi besar-besaran ke Istana Negara.

Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja

Rencana ini dilakukan apabila pemerintah tetap melarang ojol untuk menganggkut atau membawa penumpang ketika memasuki fase new normal layaknya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Garda melakukan protes besar-besaran ke Istana agar aspirasi dari pengendara ojol langsung didengar oleh pimpinan negara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan ojol yang tidak dapat membawa penumpang saat new normal muncul dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Dampak Diputuskannya Hubungan Amerika dan WHO oleh Donald Trump, 450 juta Dolar Melayang Tapi WHO Tetap Tenang

Menurut Igun, dalam ketetapan tersebut tertuang baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) tetap ditangguhkan untuk membawa penumpang saat new normal.

Kondisi ini diklaim Igun sangat memberatkan lantaran selama masa PSBB penghasilan ojol sudah menurun drastis hanya dengan mengantar barang.

Padahal sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa ojol atau pun opang tetap masih diperbolehkan mengangkut penumpang, asalkan mereka membawa helm pribadi.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Bahkan, menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang.

Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.

Baca Juga: Ahli Klaim Virus Corona Bukan Berasal dari Pasar Wuhan China, Pasar Wuhan Justru Disebut Sebagai 'Korban'

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja

Terlepas dari itu, mendengar larangan ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, sejumlah masyarakat pun resah dan bingung harus menggunakan moda transportasi apalagi untuk bekerja nantinya. (*)

#hadapicorona #berantasstunting