Find Us On Social Media :

Usai 2 Bulan Ditutup Karena Corona, Pelaksanaan Shalat Jum'at Kembali Diperbolehkan di Masjid

Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020).

GridHEALTH.id - Melihat jumlah kasus harian virus corona di DKI Jakarta yang mulai menurun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal.

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW

Kebijakan itu dilakukan dengan mulai melonggarkan PSBB dan mulai membuka sejumlah sektor di wilayah DKI Jakarta secara bertahap, salah satunya kegiatan beribadah.

Untuk pertama kalinya, sejak hampir 3 bulan ditutupnya tempat ibadah yaitu masjid, Anies memastikan, masyarakat ibu kota sudah bisa menggunakan masjid untuk kegiatan shalat Jumat maupun shalat wajib lainnya.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Namun setiap masjid maupun rumah ibadah wajib menetapkan protokol pencegahan virus corona selama masa transisi di Jakarta.

"Tapi itu (masjid) hanya dibuka satu jam sebelum, dan ditutup satu jam sesudah. Lalu di dalam ruangan hanya boleh 50%, kemudian antar jemaah harus ada batas satu meter," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).