Find Us On Social Media :

Usai 2 Bulan Ditutup Karena Corona, Pelaksanaan Shalat Jum'at Kembali Diperbolehkan di Masjid

Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020).

Namun, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka ada perbedaan pandangan.

Pandangan pertama, memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.

Baca Juga: Maklumat Ulama tak Digubris, Imam Masjid di Tambora Jakarta Ini Penyebab Jamaahnya Terpapar Covid-19

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.

 

Selain itu, MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.

Baca Juga: Nekat Salat Berjamaah di Masjid, Lagi-Lagi 3 Warga Dinyatakan Positif Corona, 100 Orang Diisolasi

Sementara untuk jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.(*)

 #berantaststunting #hadapicorona