GridHEALTH.id - Melihat jumlah kasus harian virus corona di DKI Jakarta yang mulai menurun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal.
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW
Kebijakan itu dilakukan dengan mulai melonggarkan PSBB dan mulai membuka sejumlah sektor di wilayah DKI Jakarta secara bertahap, salah satunya kegiatan beribadah.
Untuk pertama kalinya, sejak hampir 3 bulan ditutupnya tempat ibadah yaitu masjid, Anies memastikan, masyarakat ibu kota sudah bisa menggunakan masjid untuk kegiatan shalat Jumat maupun shalat wajib lainnya.
Namun setiap masjid maupun rumah ibadah wajib menetapkan protokol pencegahan virus corona selama masa transisi di Jakarta.
"Tapi itu (masjid) hanya dibuka satu jam sebelum, dan ditutup satu jam sesudah. Lalu di dalam ruangan hanya boleh 50%, kemudian antar jemaah harus ada batas satu meter," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Berikut protokol pencegahan virus corona di rumah ibadah selengkapnya, menurut Pemprov DKI Jakarta:
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
Baca Juga: Kewajiban Salat Jumat Setelah New Normal Diberlakukan Menurut MUI
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
Bagi Masjid/Musholla:
Baca Juga: PSBB di Bogor, Seorang Jamaah Tiba-tiba Meninggal Saat Salat Jumat, Ada Lebam Biru Ditubuh Jenazah
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
Selain Pemprov DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa PSBB transisi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid
Apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Namun, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka ada perbedaan pandangan.
Pandangan pertama, memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Baca Juga: Maklumat Ulama tak Digubris, Imam Masjid di Tambora Jakarta Ini Penyebab Jamaahnya Terpapar Covid-19
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.
Selain itu, MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Baca Juga: Nekat Salat Berjamaah di Masjid, Lagi-Lagi 3 Warga Dinyatakan Positif Corona, 100 Orang Diisolasi
Sementara untuk jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.(*)
#berantaststunting #hadapicorona