Operasi terbaru dilakukan pada 2 Juni 2020, Polres Bengkulu Selatan dibawah kendali Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau, kembali menyita 3.300 butir samcodin yang disimpan oleh tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
Hasil operasi sejak April hingga Juni 2020 sebanyak 50.000 butir pil samcodin diamankan dan menetapkan 8 tersangka pengedar, penimbun pil samcodin yang disalahgunakan.
Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau menuturkan, maraknya penyalahgunaan obat batuk yang digunakan secara berlebihan untuk mabuk-mabukan mengakibatkan remaja di Bengkulu Selatan ketergantungan.
Baca Juga: 5 Makanan Tak Boleh Disimpan di Freezer, Ternyata Ini Alasannya