Find Us On Social Media :

Pemerintah Beri Surat Edaran Shift Bekerja, Wajib Dipatuhi ASN, BUMN, dan Swasta Untuk Menjaga Physical Distancing

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja dikeluarkan. Instansi pemerintah hingga swasta wajib menerapkannya.

GridHEALTH.idGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan virus corona (Covid-19). SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.

Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.

"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri dikutip dari detik.com (14/06/20)

"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.

Yuri menyebut potret kepadatan di KRL ini bisa menghambat penerapan physical distancing. Menurutnya, kapasitas KRL sudah maksimal.

"Inilah yang kemudian akan sulit untuk untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing karena kapasitas yang dimiliki KRL sudah maksimal disiapkan.

Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," sebut Yuri.