Find Us On Social Media :

Pemerintah Beri Surat Edaran Shift Bekerja, Wajib Dipatuhi ASN, BUMN, dan Swasta Untuk Menjaga Physical Distancing

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja dikeluarkan. Instansi pemerintah hingga swasta wajib menerapkannya.

"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah BUMN maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari Covid-19."

Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.

"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.

Yuri menyebut SE jam kerja ini dikeluarkan bukan hanya karena penumpukan penumpang di transportasi umum pada jam tertentu. Faktor lain juga telah diperhitungkan pemerintah.

"Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju stasiun, proses menunggu di stasiun dan demikian sebaliknya dari stasiun ke tempat pekerjaan. Harus kita atur volumenya," kata Yuri.

Baca Juga: 5 Makanan Tak Boleh Disimpan di Freezer, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Cek Fakta, Manakah yang Lebih Sehat, Anggur Merah atau Anggur Hijau?

"Kita akan memulai ini mulai besok sehingga kita harapkan bahwa kita lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik secara konsisten baik pada sisi fasilitas yang tersedia maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," tuturnya. (*)

#berantasstunting #hadapicorona