Find Us On Social Media :

Pemerintah Beri Surat Edaran Shift Bekerja, Wajib Dipatuhi ASN, BUMN, dan Swasta Untuk Menjaga Physical Distancing

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja dikeluarkan. Instansi pemerintah hingga swasta wajib menerapkannya.

GridHEALTH.idGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan virus corona (Covid-19). SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.

Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.

"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri dikutip dari detik.com (14/06/20)

"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.

Yuri menyebut potret kepadatan di KRL ini bisa menghambat penerapan physical distancing. Menurutnya, kapasitas KRL sudah maksimal.

"Inilah yang kemudian akan sulit untuk untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing karena kapasitas yang dimiliki KRL sudah maksimal disiapkan.

Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," sebut Yuri.

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja pun dikeluarkan. Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya.

“Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek," jelas Yuri.

 Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.

"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri. Inilah isi surat edaran dari Pemerintah:

1. Shift 1 atau gelombang 1. Mulai bekerja 07.00 WIB samp 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB.

2. Shift 2 atau gelombang 2. Mulai bekerja jam 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.

Baca Juga: Fakta Kaitan Stres dan Kanker, Ternyata Memang Tak Main-main

Baca Juga: Termasuk Golongan Pelit? Hati-hati, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

 

3.  Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah BUMN maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari Covid-19."

Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.

"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.

Yuri menyebut SE jam kerja ini dikeluarkan bukan hanya karena penumpukan penumpang di transportasi umum pada jam tertentu. Faktor lain juga telah diperhitungkan pemerintah.

"Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju stasiun, proses menunggu di stasiun dan demikian sebaliknya dari stasiun ke tempat pekerjaan. Harus kita atur volumenya," kata Yuri.

Baca Juga: 5 Makanan Tak Boleh Disimpan di Freezer, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Cek Fakta, Manakah yang Lebih Sehat, Anggur Merah atau Anggur Hijau?

"Kita akan memulai ini mulai besok sehingga kita harapkan bahwa kita lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik secara konsisten baik pada sisi fasilitas yang tersedia maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," tuturnya. (*)

#berantasstunting #hadapicorona