Find Us On Social Media :

Pemerintah Beri Surat Edaran Shift Bekerja, Wajib Dipatuhi ASN, BUMN, dan Swasta Untuk Menjaga Physical Distancing

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja dikeluarkan. Instansi pemerintah hingga swasta wajib menerapkannya.

SE Gugus Tugas mengenai jam kerja pun dikeluarkan. Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya.

“Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek," jelas Yuri.

 Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.

"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri. Inilah isi surat edaran dari Pemerintah:

1. Shift 1 atau gelombang 1. Mulai bekerja 07.00 WIB samp 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB.

2. Shift 2 atau gelombang 2. Mulai bekerja jam 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.

Baca Juga: Fakta Kaitan Stres dan Kanker, Ternyata Memang Tak Main-main

Baca Juga: Termasuk Golongan Pelit? Hati-hati, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

 

3.  Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).