Find Us On Social Media :

Berani Korupsi Dana Covid-19, Kapolri Idham Azis; Curang Saya Sikat, Hukumannya Berat

Kapolri Jenderal Idham Azis

GridHEALTH.id - Penyebaran virus corona (Covid-19) di indonesia terus saja meluas setiap harinya.

Berdasarkan data dari www.covid19.go.id hingga Kamis (18/6/2020) tercatat sudah ada 41,431 kasus positif virus corona yang terkonfirmasi ditanah air.

Dimana angka kematian sebesar 2,276 kasus dan 16,263 kasus sembuh. Sementara sisanya 22,912 kasus pasien masih harus mendapatkan perawatan.

Untuk menanggulangi angka kasus yang semakin bertambah, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun.

Namun anggaran sebanyak itu tentu saja rawan untuk dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi ini membuat Kapolri Jenderal Idham Azis pun angkat bicara dan menebar ancaman bagi mereka yang masih nekat dan berani menyelewengkan dana Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Mahalnya Tes Covid-19 di Indonesia, 2,4 Juta, Ibu Hamil Ditolak Bersalin, Bayinya Meninggal di Kandungan

Baca Juga: Masuki Fase New Normal, Presiden Jokowi Sudah Kangen Blusukan Lagi

Dilansir dari Wartakotalive, Idham Azis menyatakan ‎siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas siapapun oknum yang nekat melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham Azis lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengungkapkan, Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Baca Juga: Bukan Komponen Gizi, Tapi Biokatif Pangan Andalan Untuk Hidup di New Normal, Jokowi Sudah Mengonsumsinya

Menurut Idham Azis, ‎tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham Azis.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Baca Juga: Ketua PMI Jusuf Kalla Sebut Indonesia Telat Lockdown Hingga PSBB Tak Maksimal, Kini Angkanya Tertinggi di ASEAN

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Total anggaran Covid-19 tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Gegara Covid-19, Masyarakat Daerah Ini Menolak Makanan yang Dulu Favorit juga Mahal Karena Gizinya

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja. Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya.

Ketiga, untuk dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga: Stem Cell Untuk pasien Covid-19 Kritis, Banyak Diinformasikan Manjur, Ternyata Fakta Penelitiannya Ini

Serta, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terangnya.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya, mencapai Rp 120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya.

Baca Juga: Wow, Tidur Tanpa Celana Dalam Selain Seksi Ternyata Juga Bikin Sehat

Serta, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

"Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya," jelasnya.

Terakhir, anggaran Covid-19 diperuntukkan juga bagi dukungan bagi sektoral maupun kementerian dan lembaga serta pemda, dengan nilai mencapai Rp 97,11 triliun.

"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," ucap Sri Mulyani.(*)

Baca Juga: Berkeliaran Tak Pakai Masker, Wanita Ini Merasa Jijik saat Disuruh Bersihkan Jalanan: 'Saya Kan Enggak Pernah Nyapu'

 #berantasstunting

#hadapicorona