Find Us On Social Media :

Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, Unjuk Rasa Diperbolehkan Asal dengan Satu Syarat

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

GridHEALTH.id - Beberapa waktu terakhir, Kapolri Jenderal Idham Azis membuat tindakan yang cukup menggemparkan.

Ia mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Detik-detik Penutupan McDonald's Sarinah Banyak Warga Ibu Kota Berkerumun untuk Berfoto, PSBB Kacau?

Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Baca Juga: Menkes Terawan Mendadak Minta Pemkot Surabaya Tunjukan Cara Penanganan Covid-19, Risma; Saya Kaget Bapak

Bahkan kabarnya, Kalpolri juga telah memperbolehkan adanya kegiatan masal.