Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, Unjuk Rasa Diperbolehkan Asal dengan Satu Syarat

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

Anies memperbolehkan unjuk rasa dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Disimpan di Lemari Pendingin, Dokter dan Rumah Sakit Menolaknya

"Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2020).

"Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi tapi ada risiko kesehatan," ujarnya. (*)

Baca Juga: Dokter Reisa Brotoasmoro Jawab Kritik Soal Endorser di Media Sosial

#hadapicorona