Find Us On Social Media :

Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, Unjuk Rasa Diperbolehkan Asal dengan Satu Syarat

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

Anies memperbolehkan unjuk rasa dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Disimpan di Lemari Pendingin, Dokter dan Rumah Sakit Menolaknya

"Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2020).

"Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi tapi ada risiko kesehatan," ujarnya. (*)

Baca Juga: Dokter Reisa Brotoasmoro Jawab Kritik Soal Endorser di Media Sosial

#hadapicorona