Find Us On Social Media :

Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, Unjuk Rasa Diperbolehkan Asal dengan Satu Syarat

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

GridHEALTH.id - Beberapa waktu terakhir, Kapolri Jenderal Idham Azis membuat tindakan yang cukup menggemparkan.

Ia mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Detik-detik Penutupan McDonald's Sarinah Banyak Warga Ibu Kota Berkerumun untuk Berfoto, PSBB Kacau?

Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Baca Juga: Menkes Terawan Mendadak Minta Pemkot Surabaya Tunjukan Cara Penanganan Covid-19, Risma; Saya Kaget Bapak

Bahkan kabarnya, Kalpolri juga telah memperbolehkan adanya kegiatan masal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Baca Juga: Dampak Lockdown Covid-19, Rumah Sakit London Mengalami Lonjakan Penganiayaan Anak

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Orang Berkulit Gelap Butuh Lebih Banyak Terkena Sinar Matahari saat Berjemur

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarata Anies Baswedan juga memperbolehkan adanya kegiatan masal, seperti unjuk rasa, namun dengan satu syarat.

Anies memperbolehkan unjuk rasa dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Disimpan di Lemari Pendingin, Dokter dan Rumah Sakit Menolaknya

"Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2020).

"Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi tapi ada risiko kesehatan," ujarnya. (*)

Baca Juga: Dokter Reisa Brotoasmoro Jawab Kritik Soal Endorser di Media Sosial

#hadapicorona