Find Us On Social Media :

Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, Unjuk Rasa Diperbolehkan Asal dengan Satu Syarat

Kpolri Idham Azis cabut larangan berkerumun

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Baca Juga: Dampak Lockdown Covid-19, Rumah Sakit London Mengalami Lonjakan Penganiayaan Anak

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Orang Berkulit Gelap Butuh Lebih Banyak Terkena Sinar Matahari saat Berjemur

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarata Anies Baswedan juga memperbolehkan adanya kegiatan masal, seperti unjuk rasa, namun dengan satu syarat.