Terkait hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau seluruh masyarakat dunia untuk selalu memakai masker kapan pun dan di mana pun demi mencegah penularan virus corona.
Bahkan di Indonesia tepatnya di Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 16 Juli 2020
Dikutip dari Kompas.com, salah satu sanksi itu berlaku bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis.
Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Ketiga, sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp250.000.(*)
#berantasstunting #hadapicorona