GridHEALTH.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, masker menjadi aksesori wajib digunakan oleh semua orang demi mencegah penularan virus corona.
Bahkan dikarenakan jadi benda wajib, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai-sampai mengoleksi beragam motif masker kain yang dimilikinya.
Baca Juga: Anies Baswedan Telah Mencotohkan, Kini WHO Resmi Menyatakan Tidak Disarankan Olahraga Pakai Masker
Dia pun tampak memamerkan koleksi masker miliknya di akun sosial media pribadinya, baik Instagram maupun Twitter.
Lucunya, desain foto koleksi masker itu menyerupai poster model rambut yang biasanya ada di tempat cukur rambut, maka tak heran foto yang dibagikan Anies mendapatkan perhatian warganet hingga menjadi viral.
Baca Juga: Cegah Corona Makin Canggih dengan Masker Transparan, Apa Saja Keunggulannya?
Foto yang terdiri dari 25 susunan foto itu diunggahnya pada Minggu (5/7/2020) kemarin, dan disertai dengan keterangan sebagai berikut.
"Memakai masker dengan benar disertai disiplin mencuci tangan dan menjaga jarak akan lebih efektif menurunkan resiko penularan COVID-19.
Sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker kain sejak awal Mei 2020. Jadi setiap orang dibekali minimal dua masker untuk dipakai ketika keluar rumah.Kini masker sudah menjadi “pakaian” sehari-hari kita, kebanyakan pasti punya lebih dari dua masker. Kita bisa membeli masker kain dari UMKM lokal dengan berbagai corak. Alat perlindungan diri sekaligus sebagai ekspresi diri.
Baca Juga: Anies Baswedan Bersyukur Angka Positif Covid-19 Dibawah Standar WHO; Alhamdulilah TerkendaliIni koleksi masker saya, teman-teman koleksi berapa masker? ????". Tulis Anies, seperti dikutip GridHEALTH.id dari Instagram @aniesbaswedan, Senin (6/7/2020).
Tak sedikit warganet yang ikut mengomentari unggahan tersebut, kebanyakan di antaranya memberi pujian dan mendoakan agar Gubernur DKI Jakarta itu senantiasa diberikan kesehatan.
Namun tak sedikit pula yang mengomentari unggahan itu dengan gurauan, seperti menganggap Anies layaknya seorang model masker.
Terkait hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau seluruh masyarakat dunia untuk selalu memakai masker kapan pun dan di mana pun demi mencegah penularan virus corona.
Bahkan di Indonesia tepatnya di Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 16 Juli 2020
Dikutip dari Kompas.com, salah satu sanksi itu berlaku bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis.
Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Ketiga, sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp250.000.(*)
#berantasstunting #hadapicorona