Masyarakat tidak perlu tahu secara mendetail terkait definisi yang menggunakan istilah-istilah medis.
"Nah, untuk kasus Covid-19 ini kan masyarakat diharuskan tahu dan paham tentang istilah dan definisinya. Kalau pun tidak mengetahui, nanti masyarakat tersebut cenderung disalahkan. Ini menjadi tantangan bagi tim medis," katan Riris dikutip dari Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).
Ia menyampaikan, perubahan definisi kasus ini seharusnya hanya perlu diketahui oleh profesional ahli saja.
Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia, Khofifah Kehilangan ASN Terbaik Pemprov Jatim
Persoalannya, Keputusan Kementerian tersebut nantinya harus dikomunikasikan kepada masyarakat luas.
Riris berujar keputusan Kemenkes tersebut termasuk putusan yang demokratis, namun di sisi lain masyarakat umum juga terlalu dipaksakan agar sepaham dengan seorang profesional.
"Ini sulit dan menjadi tantangan besar bagi para tenaga medis dan profesional. Mengkomunikasikan perubahan definisi kasus terhadap masyarakat umum," imbuhnya.