Find Us On Social Media :

Tak Perlu SIKM, Yuk Bikin Sendiri Surat Keluar Masuk Jakarta dengan Aplikasi di Ponsel!

Cukup bikin surat keluar masuk Jakarta dari aplikasi di ponsel

GridHEALTH.id -  Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi tidak berlaku.

Penghapusan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ini resmi ditetapkan per 14 Juli 2020, setelah sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penghapusan tersebut.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?

Kendati demikian, kini masyarakat yang ingin keluar masuk area DKI Jakarta harus menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki.

Corona Likelihood Metric (CLM) bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Baca Juga: Berikan MPASI Dini di Usia Anak Baru 4 Bulan, Shandy Aulia: Ini Keputusan Terbaik Versi Saya untuk Anak Saya'

Adapun cara penggunaan CLM ini yaitu: