GridHEALTH.id - Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi dihapus per 14 Juli 2020.
Penghapusan SIKM ini ternyata didasari oleh usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19
Budi Karya menilai bahwa SIKM ini agaknya kurang tepat karena hanya diberlakukan bagi moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antar kota.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan), tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Kendati demikian, rupanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ini diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Lantas, apa itu CLM?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar