Find Us On Social Media :

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Warga Pertanyakan Bantuan Dana Triliunan Rupiah: ' Pertanggung Jawabannya Gimana?'

Presiden Jokowi bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7/2020).

Sebagai gantinya, kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam skala nasional atau pun daerah akan diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rokok Naik Rp 100 Ribu per Bungkus, Mensos Juliari Singgung Jumlah Peningkatan Kasus Perokok Anak di Indonesia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Ini artinya, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan bersalin rupa menjadi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Gizi Bukan Faktor Mutlak Penentu Imunitas, Ini Cara Mengoptimalkannya Melalui Kesehatan Saluran Cerna

Dengan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Doni menilai, akan lebih menyinergikan penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi. (*)

#hadapicorona