GridHEALTH.id - Kabar meningkatnya harga rokok di Indonesia kembali menyeruak di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, di akhir tahun 2019 lalu, harga rokok dikabarkan akan mengalami kenaikkan 35% di tahun 2020.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kendati demikian, hingga saat ini harga rokok di Tanah Air cenderung belum banyak berubah.
Namun baru-baru ini, tersiar kabar bahwa harga rokok akan naik hingga Rp 100 ribu per bungkus.
Source | : | CDC,webinar |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar