Find Us On Social Media :

Menteri Agama Fachrul Razi Beri Kabar Gembira, Salat Idul Adha Boleh Diselenggarakan saat Pandemi Covid-19, Asal dengan Syarat Ini!

Salat Idul Adha boleh diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alih-alih Hindari Virus Corona, Bayi Pakai Masker Full Face Ini Bisa Alami Berbagai Gangguan Kesehatan

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Alih-alih Hindari Virus Corona, Bayi Pakai Masker Full Face Ini Bisa Alami Berbagai Gangguan Kesehatan

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut: