Find Us On Social Media :

Menteri Agama Fachrul Razi Beri Kabar Gembira, Salat Idul Adha Boleh Diselenggarakan saat Pandemi Covid-19, Asal dengan Syarat Ini!

Salat Idul Adha boleh diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19

GridHEALTH.id -  Pandemi Covid-19 rupanya belum berakhir hingga akhir bulan Juli 2020 ini.

Meski sudah banyak diprediksikan bahwa pandemi ini akan segera berakhir, namun tampaknya prediksi tersebut hanyalah tebakan atau dugaan belaka.

Baca Juga: Tetap Adakan Salat Id Berjamaah, Begini Aturan Beberapa Masjid Besar di Tanah Air Kurangi Penyebaran Covid-19

Namun di tengah kabar buruk pandemi virus corona, belum lama ini Menteri Agama Fachrul Razi memberikan kabar gembira.

Tak seperti Idul Fitri 2020, rupanya Salat Idul Adha tahun ini boleh diselenggarakan.

Menag Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Lebih dari 50 Persen, Presiden Jokowi: 'Penanganan Kesehatan Tidak Boleh Mengendur Sedikit Pun'

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alih-alih Hindari Virus Corona, Bayi Pakai Masker Full Face Ini Bisa Alami Berbagai Gangguan Kesehatan

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Alih-alih Hindari Virus Corona, Bayi Pakai Masker Full Face Ini Bisa Alami Berbagai Gangguan Kesehatan

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca Juga: Update Covid-19 di Jember; Ambulan PMI Kini Antar 5 Jenazah Dalam Sehari, Biasanya Hanya 2 Pasien

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

Baca Juga: Update Covid-19; Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Capai 56.655 dari 98.778 Kasus

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Ubah Pola Hidup, Susu Kental Manis yang Dianggap Masyarakat Sebagai Pemenuhan Gizi Justru Memicu Obesitas hingga Penyakit Jantung

Selain aturan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covir-19 ini, pemerintah juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama penyembelihan hewan kurban. (*)

#hadapicorona

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tips Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Ini Tanda-tanda Kambing yang Sehat