Find Us On Social Media :

Bila Tak Datang Penuhi Panggilan Polda Bali Hari Ini, Jerinx Bakal Dijemput Polisi Soal Gugatan IDI

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020)

GridHEALTH.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemain drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Jerinx akan dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir hari ini. 

Jerinx SID dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke SPKT Polda Bali, Selasa (16/06/20). 

Dalam pemanggilan pertama, suami dari model Nora itu tidak hadir dengan alasan sibuk. Selanjutnya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua, tertanggal 30 Juli 2020 lalu. 

Direktur Reksrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan rencananya Jerinx akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor Kamis (06/08/20) ini. 

Menurutnya, jika nanti pihaknya menjemput paksa Jerinx, itu karena yang  bersangkutan tidak memiliki itikat baik menjalani proses pemeriksaan. 

"Opsi pemanggilan paksa akan menjadi pilihan penyidik," ujar Nugroho seperti dikutip dari beritabali.com (05/08/20). 

Baca Juga: Pamer Hasil USG, Jerinx SID Akui Bisa Berhubungan Intim 11 Kali dalam Semalam di Usia 42 Tahun, Sehatkah?

Baca Juga: Izin Edar Ramuan Herbal Hadi Pranoto Ternyata Sudah Lama Dicabut BPOM

Pihaknya juga telah meminta keterangan ahli bahasa terkait postingan dalam akun Instagram Jerinx. Sesuai aturan Undang-Undang Jerinx sebagai terlapor harus diperiksa juga.  

Penyidik akan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengikuti prosedur, setelah memeriksa, akan gelar perkara, jika ada pelanggaran UU maka akan dilanjutkan, jika tidak ditemukan maka kasus akan dihentikan," tegas Kombes Yuliar. 

Kuasa hukum Jerinx yakni Wayan Gendo Suardana menegaskan Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali. Itu pun jika tidak ada hal emergensi.

IDI Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Polda Bali atas postingannya yang diduga mengumbar ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam cuitannya, Jerinx menyebutkan jika IDI dan Rumah sakit merupakan kacung WHO karena mewajibkan rapid test bagi wanita yang hendak melahirkan. 

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan untuk tes covid-19. Sudah banyak bukti hasil tes ngawur kenapa dipaksakan," tulis Jerinx di akun instagramnya.

Baca Juga: Si Kecil Juga Bisa Kena Diabetes, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai

Baca Juga: Survei, Ternyata 80 % Orang Tidak Tahu Cara Mandi yang Bersih

Namun diberitakan siang ini Jerinx 'SID' memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal dugaan pencemaran nama baik. Jerinx yakin dirinya tidak salah. 

"Yakin 100 persen saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia," kata Jerinx kepada wartawan di Denpasar seperti dikutip dari viva.co.id (06/08/20). 

Jerinx diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Bali. Jerinx menyiapkan sejumlah data dan informasi untuk ditunjukkan kepada penyidik. 

"Semua data dan informasi yang diperlukan tentunya data fakta yang mendukung intinya semua akan baik-baik saja," tambah Jerinx. 

Pantauan awak media, Jerinx tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Dia didampingi pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana. 

Baca Juga: Hati-hati, Keseringan Duduk Lama Bisa Picu Munculnya Nyeri Sendi

Baca Juga: Rendah Kalori, Ternyata Alpukat Bisa Mengatasi Asam Lambung

Jerinx mengenakan celana hitam dan kaus hitam bertulisan 'Indonesia Tolak Rapid'. (*)

 

#berantasstunting #hadapicorona