Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.
Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009 disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kemudian pasal 115 ayat dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tetapi sebenarnya, penggunaan ganja sebagai tanaman obat tidaklah mengherankan karena menurut sejarah, sudah digunakan sejak sebelum Masehi.
Di beberapa negara yang melegalkan ganja, dengan pengawasan dokter, ganja terbukti dapat mengobati beberapa penyakit kulit, di antaranya psoriasis.
Belakangan viral berita mengenai tanaman ganja alias marijuana yang dapat menyembuhkan infeksi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Dokter Twindy Penyintas Covid-19 Bagikan Cerita Gejala yang Pernah Dialaminya
Baca Juga: Apakah Terinfeksi Covid-19 Atau Hanya Flu Biasa, Ini Cara Ceknya
Beredar konten yang mengklaim bahwa Thailand berhasil menyembuhkan pasien virus corona dengan ganja.