Find Us On Social Media :

Serius, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat

Selama ini dikenal tanaman yang termasuk psikotropika, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat.

 

GridHEALTH.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pernah menjadi soroton publik ketika hendak memproduksi massal kalung anti virus corona. Namun rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan, termasuk DPR.

Kali ini SYL kembali jadi sorotan setelah menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Pria Asal Jakarta Obati Sakit Saraf Dengan Ganja, Hasilnya pun Tak Terduga

Baca Juga: Tak Disangka, Menikmati Kopi di Pagi Hari Bantu Cegah Batu Ginjal

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.

 

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009 disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian pasal 115 ayat dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tetapi sebenarnya, penggunaan ganja sebagai tanaman obat tidaklah mengherankan karena menurut sejarah, sudah digunakan sejak sebelum Masehi.

Di beberapa negara yang melegalkan ganja, dengan pengawasan dokter, ganja terbukti dapat mengobati beberapa penyakit kulit, di antaranya psoriasis.

Belakangan viral berita mengenai tanaman ganja alias marijuana yang dapat menyembuhkan infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Dokter Twindy Penyintas Covid-19 Bagikan Cerita Gejala yang Pernah Dialaminya

Baca Juga: Apakah Terinfeksi Covid-19 Atau Hanya Flu Biasa, Ini Cara Ceknya

Beredar konten yang mengklaim bahwa Thailand berhasil menyembuhkan pasien virus corona dengan ganja.

Tak hanya itu, seorang peneliti asal Aceh, Profesor Musri Musman menyebut kandungan ganja yang sudah disarikan menjadi minyak, berpotensi menangkal virus corona (Covid-19).

Musri meyakini bahwa kandungan dalam ganja yang dapat bekerja menangkal virus asal Wuhan, China itu.

 

Sebelumnya, Prof. Dr. Musri Masman M.Sc seorang peneliti ganja, mengatakan menurut beberapa sumber yang ia baca kandungan senyawa dalam tumbuhan ganja atau yang di sebut CBD mampu mengendalikan pintu masuk virus ke dalam sel.

“Dari beberapa sumber yang saya baca beberapa info ttg CBD. Cannabidiol (CBD) fraksi dari ekstrak kanabis dan Coronavirus (Covid-19),” katanya dikutip dari Tribun News Aceh ( 07/03/2020).

Namun dari laman Turn Back Hoax berdasarkan Association for the Cannabinoid Industry, Dr Andy Yates mengatakan tidak ada bukti bahwa CBD atau ganja sebagai tanaman obat dapat berperan untuk mencegah virus Corona atau COVID-19.

“Saat ini sama sekali tidak ada bukti bahwa CBD dapat berperan dalam mengubah jalannya penyakit virus corona (Covid -19) dan saya akan sangat mendesak industri CBD untuk tidak memberikan saran, betapa pun halus, bahwa hal itu terjadi,” kata Dr Andy Yates.

Baca Juga: Hipertensi Adalah Silent Killer, Perlu Perubahan Gaya Hidup dan Pengobatan yang Benar

Baca Juga: 5 Keunggulan Menanak Nasi Dengan Air Teh, Mencegah Tumor Hingga Hilangkan Bau Mulut

Dalam artikel lain yang berjudul “Cannabis Won’t Cure Coronavirus, but It Can Help Ease Certain Flu Symptoms” tidak ada penelitian yang bisa diandalkan tentang efek dari CBD atau YHC pada Covid-19 terkait CBD yang dapat menangkal Covid-19.

Namun jika penyakit itu berupa flu biasa, CBD bisa membantu untuk memperkuat sistem imun dalam penyembuhan flu.

Terlepas dari itu, mengenai pemberitaan Thailand menyembuhkan para pasien Covid-19 menggunakan ganja sebagai tanaman obat dinilai menyesatkan.

Baca Juga: Angka Trigliserida Jarang Ditengok, Padahal Sama Bahayanya Dengan Tekanan Darah Tinggi dan Kolesterol

Baca Juga: Sehat dan Aman Makan Gorengan Tanpa Khawatir Radang Tenggorokan, Begini Kiatnya

Namun sang wartawan telah mengoreksi bahwa Thailand menyembuhkan para pasien Covid-19 dengan obat antivirus dan obat anti HIV. (*)

#hadapicorona #berantasstunting