Mengutip Tanya Jawab Seputar Virus Corona yang disusun oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, USAID, dan Germas, Mei 2020, gejala ringan di antaranya:
- Demam ≥38 derajat celsius
- Batuk Nyeri tenggorokan
- Hidung tersumbat
Baca Juga: Klaster Keluarga Jadi Ancaman Baru Covid-19, Begini Cara Mencegahnya
- Malaise
Pasien dengan gejala ringan juga seringkali menderita gejala flu dan merasa mudah lelah serta sakit kepala.
Ciri khas dari gejala infeksi ringan adalah tidak adanya sesak napas atau gangguan pernapasan berat.
Gejala-gejala ini pun biasanya mereda dengan sendirinya dalam waktu 7-10 hari.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menunjukkan gejala ringan, berikut adalah langkah penanganannya:
- Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria
- Pada kasus gejala ringan, tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR
- Pemantauan dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi
Baca Juga: 10 Tanda Tubuh yang Mengindikasikan Kita Memiliki Penyakit Berat
- Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai Covid-19, pencegahan penularan, tata laksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lainnya
- Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat
- Pasien gejala ringan dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan