Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali PSBB ketat dimana semua kegiatan wajib dilaksanakan di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. Sebelas (11) bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Klaster Keluarga Jadi Sumber Penularan Covid-19, Ini yang Harus Segera Dilakukan Bila Ada yang Dinyatakan Positif

Baca Juga: Kuburan Khusus Korban Covid-19 Hampir Penuh di Seluruh Daerah, Epidemiolog Minta Pemerintah Siapkan Skenario Tarik Rem Darurat Untuk Mencegah Penularan

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (*)

#berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/20280301/psbb-transisi-dicabut-mulai-senin-depan-perkantoran-di-jakarta-wajib-full?page=all.