Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali PSBB ketat dimana semua kegiatan wajib dilaksanakan di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Baca Juga: Kota Semarang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: Selain 59 Negara Menutup Pintu Bagi WNI, CDC Mengeluarkan Peringatan Level Tertinggi Agar Menghindari Perjalanan ke Indonesia

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Berikut kutip keputusan Gubernur DKI mengenai PSBB;

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.