Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali PSBB ketat dimana semua kegiatan wajib dilaksanakan di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

GridHEALTH.id - Melihat angka terinfeksi Covid-19 yang terus meninggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Upaya Tekan Covid-19, Pemprov DKI Keluarkan Perda Denda Progesif

Baca Juga: Anggota DPR Mulan Jameela Pertanyakan Harga Vaksin Covid-19 Yang Dinilai Mahal ke Erick Tohir, 'Kasihan Rakyat, Pak'

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.