Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali PSBB ketat dimana semua kegiatan wajib dilaksanakan di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

GridHEALTH.id - Melihat angka terinfeksi Covid-19 yang terus meninggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Upaya Tekan Covid-19, Pemprov DKI Keluarkan Perda Denda Progesif

Baca Juga: Anggota DPR Mulan Jameela Pertanyakan Harga Vaksin Covid-19 Yang Dinilai Mahal ke Erick Tohir, 'Kasihan Rakyat, Pak'

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Baca Juga: Kota Semarang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: Selain 59 Negara Menutup Pintu Bagi WNI, CDC Mengeluarkan Peringatan Level Tertinggi Agar Menghindari Perjalanan ke Indonesia

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Berikut kutip keputusan Gubernur DKI mengenai PSBB;

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. Sebelas (11) bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Klaster Keluarga Jadi Sumber Penularan Covid-19, Ini yang Harus Segera Dilakukan Bila Ada yang Dinyatakan Positif

Baca Juga: Kuburan Khusus Korban Covid-19 Hampir Penuh di Seluruh Daerah, Epidemiolog Minta Pemerintah Siapkan Skenario Tarik Rem Darurat Untuk Mencegah Penularan

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (*)

#berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/20280301/psbb-transisi-dicabut-mulai-senin-depan-perkantoran-di-jakarta-wajib-full?page=all.