Find Us On Social Media :

Sah, Kemenkes RI Sebut Anies Tak Perlu Minta Izin Lakukan Kembali PSBB

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta dan sah bisa dilakukannya tanpa izin Kementerian Kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta memang dengan tegas menarik rem darurat usai kasus COVID-19 di Ibu Kota dinilai makin mencemaskan. Diketahui selama beberapa waktu terakhir kerap mengonfirmasi sampai lebih dari seribu kasus harian.

Anies mencemaskan kemampuan tenaga dan fasilitas kesehatan dalam menangani wabah yang ada.

Bahkan diramalkan hanya dalam beberapa hari faskes rujukan Covid-19 di Ibu Kota akan dipenuhi pasien kecuali rem darurat ditarik.

 

Karena itulah keputusan penerapan PSBB total kembali diambil. Anies pun berharap masyarakat akan memperbanyak aktivitas dari rumah seperti bekerja, beribadah, hingga bersekolah.

Anies juga meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah. Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penderita Multipe Sclerosis, Sinar Matahari dan Vitamin D3 Kurangi Angka Kekambuhan

Baca Juga: 5 Kematian Mendadak Perlu Diwaspadai, Tak Cuma Serangan Jantung

"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.(*)

#berantasstunting#hadapicorona