Find Us On Social Media :

Sah, Kemenkes RI Sebut Anies Tak Perlu Minta Izin Lakukan Kembali PSBB

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta dan sah bisa dilakukannya tanpa izin Kementerian Kesehatan.

GridHEALTH.id - Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena perkembangan wabah virus corona yang  terus meninggi di ibukota, bahkan ketersediaan ranjang perawatan di rumah sakit kian menipis.

Tentang pro kontra Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Dirjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Anies memiliki keleluasaan untuk kembali menerapkan PSBB total tanpa perlu meminta izin kepada pihaknya.

Rupanya menurut Kemenkes putusan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang diturunkan oleh Menteri Terawan Agus Putranto sejak 7 April 2020 silam tak pernah dicabut. Hal yang sama berlaku pula untuk daerah lain, selama memang izin dari Kemenkes belum dicabut.

"Apakah Anies Baswedan pernah mencabut PSBB? Tidak kan? Buat apa izin lagi," kata Yurianto, dilansir CNN Indonesia (10/09/2020).

Hal senada juga diungkap oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni. Menurutnya DKI Jakarta tak pernah mencabut kebijakan PSBB kendati selama beberapa waktu belakangan perlahan-lahan beralih ke fase transisi.

 "Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Busroni dikutip dari Kompas.com (10/09/2020).

Baca Juga: Pasca Penetapan PSBB Ketat Oleh Anies Baswedan Kepala Daerah Jabodetabek Kumpul, Sepakat Berbagi 'Beban' Demi Hentikan Penyebaran Virus Corona

Baca Juga: Penambahan Kasus Terendah di Seluruh Eropa, Swedia Ternyata Tak Pernah Terapkan Lockdown, Ini Rahasia Suksesnya

"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta memang dengan tegas menarik rem darurat usai kasus COVID-19 di Ibu Kota dinilai makin mencemaskan. Diketahui selama beberapa waktu terakhir kerap mengonfirmasi sampai lebih dari seribu kasus harian.

Anies mencemaskan kemampuan tenaga dan fasilitas kesehatan dalam menangani wabah yang ada.

Bahkan diramalkan hanya dalam beberapa hari faskes rujukan Covid-19 di Ibu Kota akan dipenuhi pasien kecuali rem darurat ditarik.

 

Karena itulah keputusan penerapan PSBB total kembali diambil. Anies pun berharap masyarakat akan memperbanyak aktivitas dari rumah seperti bekerja, beribadah, hingga bersekolah.

Anies juga meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah. Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penderita Multipe Sclerosis, Sinar Matahari dan Vitamin D3 Kurangi Angka Kekambuhan

Baca Juga: 5 Kematian Mendadak Perlu Diwaspadai, Tak Cuma Serangan Jantung

"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.(*)

#berantasstunting#hadapicorona