Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Memakai dan Mencuci Masker Kain, Alih-alih Melindungi, yang Ada Merugikan
Sementara itu, Anies mengatakan bahwa penerapan PSBB total ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.
Baca Juga: Manfaat Daun dan Jus Seledri, Mulai Sekarang Jangan Lagi Bilang; 'Jangan Pakai Seledri Ya'
Terlepas dari itu, Anies tetap memperbolehkan 11 sektor usaha untuk tetap berperasi selama PSBB total.
Diantaranya, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)
#hadapicorona