GridHEALTH.id - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi tidak berlaku.
Penghapusan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ini resmi ditetapkan per 14 Juli 2020, setelah sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penghapusan tersebut.
Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?
Kendati demikian, kini masyarakat yang ingin keluar masuk area DKI Jakarta harus menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki.
Corona Likelihood Metric (CLM) bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Adapun cara penggunaan CLM ini yaitu:
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar