GridHEALTH.id - Belakangan ini, Kementerian Perhubungan telah menghapus aturan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai salah satu persyaratan perjalanan jarak jauh.
Bahkan, penghapusan SIKM ini telah diberlakukan di berbagai sektor usaha, salah satunya PT Kereta Api Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya, Surat Bebas Covid-19 untuk Naik Kereta Jarak Jauh Berlaku hingga 14 Hari
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menghapus ketentuan penggunaan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menegaskan mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Meski sudah diperudah dengan berbagai bantuan, rupanya kereta tak luput dari risiko penularan virus corona yang cukup tinggi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar