Find Us On Social Media :

Kabar Baik Jelang PSBB Total, Anies Baswedan Tegaskan Tidak Ada SIKM: 'Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan'

Anies Baswedan sebut tidak ada penggunaan SIKM selama PSBB total

GridHEALTH.id -  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di Jakarta sebentar lagi akan dimulai, tepatnya Senin (14/9/2020).

Meski sempat menuai pro kontra, namun rupanya PSBB total Jakarta juga membawa kabar baik bagi warga Ibu Kota.

Baca Juga: PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa PSBB total kali ini tidak semengerikan PSBB sebelumnya.

Anies Baswedan menegaskan, tidak ada penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian di area Jakarta.

Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. 

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Memakai dan Mencuci Masker Kain, Alih-alih Melindungi, yang Ada Merugikan

Sementara itu, Anies mengatakan bahwa penerapan PSBB total ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.

Baca Juga: Manfaat Daun dan Jus Seledri, Mulai Sekarang Jangan Lagi Bilang; 'Jangan Pakai Seledri Ya'

Terlepas dari itu, Anies tetap memperbolehkan 11 sektor usaha untuk tetap berperasi selama PSBB total.

Diantaranya, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)

#hadapicorona