“Kemudian kegiatan tracing, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan active case finding."
"Dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing (Covid-19),” ujar Anies.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Bisa Dibatalkan Pemerintah Pusat, Ini Baru Lucu
Kewajiban tes Covid-19 itu dilakukan untuk menyelamatkan warga bila yang memiliki potensi positif Covid-19.
Penentuan kriteria wajib tes Covid-19 wajib dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Di Jakarta kegiatan testing dilakukan secara masif karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif konflik seawal mungkin dengan demikian maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan pada yang lain,” papar Anies Baswedan.
“Di sisi lain bila yang terpapar memiliki komorbid atau lanjut usia penyakit itu penyakit bawaan yang berisi maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan kita,” tambahnya.