Find Us On Social Media :

Hari Pertama PSBB Total Diperketat, Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI Jakarta Wajib Test Covid-19

Test Covid-19. Warga DKI Jakarta, wajib menjalaninya.

GridHEALTH.id - PSBB DKI Jakarta yang awalnya sudah masuk masa transisi kini berubah.

PSBB yang hari ini, Senin (9 September 2020), hari pertama, berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Jam Operasional Angkutan Umum Berjalan Normal, Hanya Jumlah Penumpang Dibatasi

PSBB kali ini, yang dimulai hari ini adalah PSBB total dan diperketat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB ini akan berlaku sampai dua pekan ke depan.

Karena PSBB, semua warga ibu kota DKI Jakarta diminta di rumah saja. Bekerja dari rumah belajar di rumah, dan beraktivitas di rumah.

Gubernur DKI Jakarta pun mengingatkan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga DKI Jakarta mengikuti test Covid-19.

Hal ini telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI melalui puskesmas-puskesmas di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB dua pekan ke depan.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 : ' Tidak Ada Tempat Aman Bebas Covid-19, Kuncinya Cuma Menjaga Diri'

“Kemudian kegiatan tracing, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan active case finding."

"Dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing (Covid-19),” ujar Anies.   

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Bisa Dibatalkan Pemerintah Pusat, Ini Baru Lucu

Kewajiban tes Covid-19 itu dilakukan untuk menyelamatkan warga bila yang memiliki potensi positif Covid-19.

Penentuan kriteria wajib tes Covid-19 wajib dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Alasan PSBB Total Diperketat DKI Jakarta, Mengapa Lebih Banyak yang Boleh Buka daripada yang Harus Tutup

“Di Jakarta kegiatan testing dilakukan secara masif karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif konflik seawal mungkin dengan demikian maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan pada yang lain,” papar Anies Baswedan.

“Di sisi lain bila yang terpapar memiliki komorbid atau lanjut usia penyakit itu penyakit bawaan yang berisi maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan kita,” tambahnya.

Baca Juga: Uniknya Hari Pertama PSBB Total dan Diperketat DKI Jakarta, Jika Terinfeksi Bisa Dijemput Paksa dan Lockdown

Di seluruh Indonesia sudah melakukan tes PCR sebanyak 1,49 juta.

Sementara, Jakarta melakukan lebih dari 732.000 dari seluruh jumlah orang di Indonesia.

Baca Juga: Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Untuk Anak Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

“Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta,” kata Anies.

Warga Jakarta, jangan lupa yaa test Covid-19.

Jika tidak, kedapatan terinfeksi Covid-19 maka harus isolasi di tempat yang sudah disiapkan pemerintah.

Jika menolak, akan dijemput paksa oleh petugas.(*)

Baca Juga: Sudah Diperingatkan Jokowi, Ucapan Menko Perekonomian Cibir Kondisi Layanan Kesehatan Disangsikan: 'Tidak Bertanggung Jawab, Patut Disesalkan'

#berantasstunting

#HadapiCorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies: Warga yang Masuk Kriteria Dinkes Wajib Ikut Tes Covid-19"