Find Us On Social Media :

Cerita Seorang Pasien Covid-19 di Tangerang Selatan, Harus Talangi Dulu Tagihan Rumah Sakit Rp 584 Juta

Seorang pasien Covid-19 terpaksa membayar dulu biaya perawatannya nyari 500 juta Rupuiah di sebuah rumah sakit di Tangerang Selatan, Banten.

Namun di antara obat tersebut, ada yang harganya sangat fantastis. Obat tersebut bernama GAMMARAAS 5%.

Itu diberikan saat Loki kritis. Diberikan melalui infus dan sehari habis 13 botol. Diberikan selama 5 hari berturut-turut. Total untuk satu jenis obat ini mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Menurut informasi anaknya, kondisi Loki memang membaik setelah disuntikkan GAMMARAAS. Ia sempat dipindahkan ke ruang perawatan, meski hanya sehari.

Anak Loki menyebut sebelum dokter mengambil tindakan, selalu dikonsultasikan dulu ke pihak keluarga. Termasuk untuk obat-obatan. Secara keseluruhan, untuk obat saja tagihan Loki sejumlah Rp 401.741.630.

Selain obat, dokter, dan kamar, Loki tentu harus membayar biaya lainnya. Seperti oksigen, swab, hingga biaya ventilator. Secara total tagihan Loki hingga 18 September adalah Rp 584.551.066.

Secara aturan, seharusnya rumah sakit bisa mengklaim seluruh biaya pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Sirsak, Buah Manis yang Selain Enak Ternyata Ampuh Membunuh Sel Kanker

Baca Juga: Air Rebusan Daun Jambu Biji, Mengusir Lemak Hingga Mencegah Kanker

PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dalam situsnya mengatakan, petunjuk dan teknis klaim PIE itu, menurut rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien Covid-19.