Find Us On Social Media :

Cerita Seorang Pasien Covid-19 di Tangerang Selatan, Harus Talangi Dulu Tagihan Rumah Sakit Rp 584 Juta

Seorang pasien Covid-19 terpaksa membayar dulu biaya perawatannya nyari 500 juta Rupuiah di sebuah rumah sakit di Tangerang Selatan, Banten.

 

GridHEALTH.id – Jika merunut keterangan Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 saat itu, Achmad Yurianto, sejak awal disebutkan bahwa seluruh biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien virus corona ditanggung pemerintah.

Namun ternyata hal yang terjadi di lapangan bisa berbeda.  Ada pasien yang terpaksa membayar sendiri dengan tagihan hingga ratusan juta.

Cerita pilu itu datang dari Loki -bukan nama sebenarnya-, pasien corona yang dirawat di Tangerang Selatan. Ia pertama kali masuk rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah menjadi RS rujukan  Covid-19 di Tangerang Selatan pada 29 Agustus 2020.

Ia bersama istri dan anaknya terkena Covid-19. Loki dan istri dirawat di rumah sakit yang sama, sementara anaknya dirawat di DKI Jakarta.

Informasi yang dihimpun kumparan dari anaknya, ternyata Loki mendapat struk pembayaran dari rumah sakit pada 18 September dengan angka yang fantastis.

Anaknya pun diberikan informasi bahwa memang RS bisa dapat biaya pengganti dari Pemerintah. Namun pasien harus bayar dulu biaya-biayanya ke RS lalu nanti direimburse ke pemerintah.

Baca Juga: Breaking News ! Menteri Agama Fachrul Razi Positif Virus Corona

Baca Juga: IDI Dorong Tes PCR Sebanyak Mungkin, 'Ada Daerah Enggan Lakukan Tes Biar Terlihat Zona Hijau Terus'

Namun saat itu sang anak tak terlalu memperhatikan dan mempermasalahkan karena yang terpenting orangtuanya diobati dulu.

Dari dokumen yang seperti yang dikutip dari kumparan.com (20/09/2020), terlihat, Loki awalnya dirawat di ruang isolasi biasa non tekanan negatif. Ia tercatat dirawat di sana selama 9 hari hingga 7 September.

Untuk kamar tersebut, per harinya, Loki harus membayar Rp 1.560.000, di luar biaya lain-lain. Saat perawatan, tentu ia mendapatkan sejumlah obat dan dikunjungi dokter.

Setelah 8 hari, ternyata kondisi Loki tidak membaik. Ia bahkan harus dipindahkan ke ruang iCU. Ia dirawat di sana selama 7 hari, kemudian dipindahkan lagi ke ruang perawatan.

Biaya kamar ICU sedikit lebih mahal yakni Rp 1.800.000 per malam. Jadi ditotal, untuk kamar ICU selama 7 hari Loki harus merogoh kocek Rp 12.600.000.

Setelah pindah ke ruang perawatan, Loki kembali harus dipindahkan ke ruang isolasi pada 18 September kemarin. Jadi, untuk biaya kamar saja, Loki diminta membayar Rp 33.120.000.

Untuk biaya dokter, baik dokter spesialis ataupun dokter jaga selama dirawat, tercatat biayanya sebesar Rp 16.270.000. Ia dikunjungi dokter 3 sampai 4 kali sehari.  Hingga 18 September, sederet obat dan vitamin diberikan ke Loki. Jenis obatnya sangat banyak.

Baca Juga: Ilmuwan WHO Prediksi, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Berlangsung Hingga 2022

Baca Juga: Dua Pose Yoga Untuk Menambah Tinggi Badan, Ternyata Mudah Dilakukan

Obat tersebut ada yang diminum dan tentu saja ada yang disuntikkan ke infus. Dalam sehari, ada sekitar 20 sampai 25 jenis obat yang diberikan.

Namun di antara obat tersebut, ada yang harganya sangat fantastis. Obat tersebut bernama GAMMARAAS 5%.

Itu diberikan saat Loki kritis. Diberikan melalui infus dan sehari habis 13 botol. Diberikan selama 5 hari berturut-turut. Total untuk satu jenis obat ini mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Menurut informasi anaknya, kondisi Loki memang membaik setelah disuntikkan GAMMARAAS. Ia sempat dipindahkan ke ruang perawatan, meski hanya sehari.

Anak Loki menyebut sebelum dokter mengambil tindakan, selalu dikonsultasikan dulu ke pihak keluarga. Termasuk untuk obat-obatan. Secara keseluruhan, untuk obat saja tagihan Loki sejumlah Rp 401.741.630.

Selain obat, dokter, dan kamar, Loki tentu harus membayar biaya lainnya. Seperti oksigen, swab, hingga biaya ventilator. Secara total tagihan Loki hingga 18 September adalah Rp 584.551.066.

Secara aturan, seharusnya rumah sakit bisa mengklaim seluruh biaya pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Sirsak, Buah Manis yang Selain Enak Ternyata Ampuh Membunuh Sel Kanker

Baca Juga: Air Rebusan Daun Jambu Biji, Mengusir Lemak Hingga Mencegah Kanker

PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dalam situsnya mengatakan, petunjuk dan teknis klaim PIE itu, menurut rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien Covid-19.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu telah mengatur, pembiayaan pasien PIE Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes."

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah: pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta ketiga, konfirmasi Covid-19.

Kriteria ini berlaku bagi WNI dan WNA di lokasi pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di RS rujukan dan RS lain. Pelayanan yang dapat dibiayai harus mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai.

Lalu pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran dalam klaim Covid-19 itu didasarkan tarif Ina CBGs yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per day agar pembiayaan efektif dan efisien.

Baca Juga: Nyeri di Payudara, Benarkah Tanda Awal Kanker Payudara? Ini Faktanya

Baca Juga: Pejabat Senior WHO; Kesempatan Baik Eliminasi Covid-19 Lewat Lockdown Sudah Lewat, PSBB Ketat Adalah Kesempatan Kedua

Klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan RS adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

Baca Juga: Orang Berkacamata Lebih Sedikit Terinfeksi Virus Corona, Ini Alasannya

Baca Juga: Patient Safety Day 2020, Pentingnya Melaporkan Efek Samping Obat Kepada Dokter

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan kemudian akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelahnya.(*)

#berantasstunting #hadapicorona