Find Us On Social Media :

Cerita Seorang Pasien Covid-19 di Tangerang Selatan, Harus Talangi Dulu Tagihan Rumah Sakit Rp 584 Juta

Seorang pasien Covid-19 terpaksa membayar dulu biaya perawatannya nyari 500 juta Rupuiah di sebuah rumah sakit di Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu telah mengatur, pembiayaan pasien PIE Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes."

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah: pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta ketiga, konfirmasi Covid-19.

Kriteria ini berlaku bagi WNI dan WNA di lokasi pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di RS rujukan dan RS lain. Pelayanan yang dapat dibiayai harus mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai.

Lalu pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran dalam klaim Covid-19 itu didasarkan tarif Ina CBGs yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per day agar pembiayaan efektif dan efisien.

Baca Juga: Nyeri di Payudara, Benarkah Tanda Awal Kanker Payudara? Ini Faktanya

Baca Juga: Pejabat Senior WHO; Kesempatan Baik Eliminasi Covid-19 Lewat Lockdown Sudah Lewat, PSBB Ketat Adalah Kesempatan Kedua

Klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.