Find Us On Social Media :

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Minta Definisi Kematian Korban Covid-19 Dipersempit, Epidemiolog: 'Rakyat Lagi yang Akan Menanggung Beban'

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ingin definisi kematian korban Covid-19 dipersempit, beda dengan ketentuan WHO.

''Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi oprasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19," tutur Subuh.

Menanggapi hal tersebut Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa terima kasih karena Task Force Kemenkes telah terjun langsung untuk mengawal dan membantu Jawa Timur dalam menangani  Covid-19.

Dengan adanya klasifikasi diharapkan adanya pendataan yang benar dan sinkronisasi data yang aktual antara pusat dan daerah, baik data kematian pasien yang memang disebabkan oleh Covid-19 dan kasus kematian karena Covid-19.

Sebelumnya, melalui video conference, laman WHO yang ditayangkan ke seluruh dunia pada 03 Mei 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperluas definisi kematian akibat Covid-19.

Pasien yang meninggal dunia meski masih berstatus suspek terinfeksi corona, dengan atau tanpa penyakit penyerta, akan ditetapkan sebagai kasus kematian Covid-19.

Tampaknya Khofifah ingin mempersempit definisi ini sehingga bakal berbeda dengan ketentuan WHO, dan bila  permintaan Khofifah dikabulkan pemerintah, keluarga pasien terancam menanggung beban tambahan bila pemerintah benar-benar mempersempit definisi kematian Covid-19.

Baca Juga: Peneliti Temukan Obat Malaria yang Lebih Efektif Menyembuhkan Penyakit

Baca Juga: Benarkah Dampak Diet Keto Ternyata Bikin Miss V Jadi Lebih Bau?

Selain dirundung duka, keluarga pasien bakal terbebani biaya. Termasuk biaya pemulasaran jenazah yang sebelumnya ditanggung pemerintah.