Find Us On Social Media :

Meski Diimbau Berbagai Elemen Masyarakat, Jokowi Tolak Tunda Pilkada, Epidemiolog: 'Katanya Kesehatan Nomer Satu?'

Presiden Jokowi menolak penundaan pemilihan kepala daerah serentak. Epidemiolog Pandu Riono pertanyakan komitmennya pada bulan September ini yang akan menomersatukan kesehatan warga.

GridHEALTH.id - Berbagai organisasi dan elemen masyarakat seperti Nadhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan banyak lagi sudah mengimbau dan menyurati KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Presiden Jokowi untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tetapi di tengah desakan berbagai pihak untuk pemerintah menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Presiden Jokowi bersikukuh Pilkada 2020 tetap berlangsung sesuai jadwal.

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Jokowi menolak agar Pilkada 2020 ditunda dan tetap digelar Desember mendatang. Sebab, menurut Jokowi, Pilkada 2020 tak bisa menunggu kepastian kapan pandemi berakhir.

"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan seperti dikutip dari Kumparan.com (21/09/2020).

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadjroel mengatakan bahwa banyak negara lain di dunia yang tetap menjalankan pemilu di tengah pandemi corona. Menurut dia, Indonesia bisa menjadikan hal ini sebagai contoh.

Baca Juga: Studi: Di Antara Beragam Gejala Covid-19 yang Terus Bermunculan, Kehilangan Indra Pencium Jadi Gejala Paling Khas

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Minta Definisi Kematian Korban Covid-19 Dipersempit, Epidemiolog: 'Rakyat Lagi yang Akan Menanggung Beban'

Fadjroel mengingatkan, yang terpenting protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat di dalam tiap tahapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadi lonjakan penyebaran atau klaster saat pilkada digelar.