- Kehamilan yang tersisa di dalam rahim, biasanya terjadi karena aborsi bukan ditangani oleh tenaga medis yang bersertifikat, misalnya pada aborsi yang dilakukan secara ilegal oleh dukun atau orang yang mengaku sebagai tenaga medis, atau bisa juga karena aborsi dilakukan dengan menggunakan obat.
Hal ini bisa terjadi setiap 1 dari 20 kejadian aborsi. Perawatan lebih lanjut perlu dilakukan untuk menangani hal ini.
- Kehamilan tetap berlanjut, bisa terjadi kurang dari 1 dari setiap 100 kasus aborsi.
- Perdarahan hebat, bisa terjadi setiap 1 dari 1000 kejadian aborsi. Perdarahan parah mungkin memerlukan transfusi darah.
- Kerusakan mulut rahim (serviks), bisa terjadi setiap 1 dari 100 kejadian aborsi yang dilakukan dengan cara operasi.
Kerusakan rahim, terjadi setiap 1 dari 250 sampai 1000 aborsi yang dilakukan dengan cara operasi dan juga terjadi kurang dari 1 dari setiap 1000 aborsi yang dilakukan dengan menggunakan obat pada usia kehamilan 12-24 minggu.
Baca Juga: IDI Dorong Tes PCR Sebanyak Mungkin, 'Ada Daerah Enggan Lakukan Tes Biar Terlihat Zona Hijau Terus'
- Berbagai dampak psikologis pada wanita yang melakukan aborsi.
Dari berbagai risiko di atas, bisa dilihat bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal maupun legal (dengan menggunakan obat atau operasi), keduanya sama-sama dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu. (*)
#berantasstunting #hadapicorona