GridHEALTH.id - Lagi, sebuah klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jakarta Pusat digerebek polisi. Sebanyak 10 orang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk di antaranya ada pemilik klinik, dokter, staf, dan pelanggan aborsi.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial LA (52), sebagai pemilik klinik; DK (30) yang bertindak sebagai dokter; NA (30) sebagai kasir; MM (38) selaku operator mesin USG; YA (51) dan LL (50) sebagai pembantu dokter; RA (52) sebagai penjaga pintu klinik; ED (28) sebagai petugas kebersihan; SM (62) yang bertindak sebagai pelayan pasien; serta RS (25), yang diketahui adalah salah seorang pasien.
“Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita,” kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/09/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat tersebut sudah beroperasi sejak 2017. Namun sebelumnya juga pernah buka pada 2002 hingga 2004. Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB.
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima hingga enam pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.
“Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta,” kata dia.
Baca Juga: Diabetes Gestasional, Glukosa Tinggi dalam Urine di Saat Hamil yang Perlu Diwaspadai
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini diduga sudah menggugurkan hingga puluhan ribu janin dan telah meraup pendapatan hingga Rp10 miliar.
“Dihitung dari 2017, ada 32.000 lebih janin. 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi. Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp10 miliar lebih,” ujar Yusri.
Asal tahu saja, sebanyak 30% kematian ibu adalah karena aborsi. Kebanyakan aborsi di Indonesia disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan yang terjadi di luar pernikahan, sehingga aborsi dilakukan secara ilegal.
Banyak praktik aborsi ilegal di Indonesia menggunakan peralatan seadanya dan dengan metode yang bukan seharusnya.
Imbasnya, kebanyakan aborsi ilegal menyebabkan dampak buruk pada kesehatan wanita, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2008, kematian akibat aborsi mencapai 30% dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup angka kematian ibu (AKI).
Baca Juga: Sejumlah Masalah Kesehatan yang Bisa Mempengaruhi Siklus Haid
Dikutip dari Hello Sehat, risiko untuk menjalani aborsi pada kehamilan trimester kedua lebih tinggi daripada di usia kehamilan trimester pertama. Beberapa risiko utama dari aborsi adalah:
- Infeksi rahim, bisa terjadi setiap 1 dari 10 aborsi yang dilakukan. Infeksi ini biasanya dapat diobati dengan antibiotik.
- Kehamilan yang tersisa di dalam rahim, biasanya terjadi karena aborsi bukan ditangani oleh tenaga medis yang bersertifikat, misalnya pada aborsi yang dilakukan secara ilegal oleh dukun atau orang yang mengaku sebagai tenaga medis, atau bisa juga karena aborsi dilakukan dengan menggunakan obat.
Hal ini bisa terjadi setiap 1 dari 20 kejadian aborsi. Perawatan lebih lanjut perlu dilakukan untuk menangani hal ini.
- Kehamilan tetap berlanjut, bisa terjadi kurang dari 1 dari setiap 100 kasus aborsi.
- Perdarahan hebat, bisa terjadi setiap 1 dari 1000 kejadian aborsi. Perdarahan parah mungkin memerlukan transfusi darah.
- Kerusakan mulut rahim (serviks), bisa terjadi setiap 1 dari 100 kejadian aborsi yang dilakukan dengan cara operasi.
Kerusakan rahim, terjadi setiap 1 dari 250 sampai 1000 aborsi yang dilakukan dengan cara operasi dan juga terjadi kurang dari 1 dari setiap 1000 aborsi yang dilakukan dengan menggunakan obat pada usia kehamilan 12-24 minggu.
Baca Juga: IDI Dorong Tes PCR Sebanyak Mungkin, 'Ada Daerah Enggan Lakukan Tes Biar Terlihat Zona Hijau Terus'
- Berbagai dampak psikologis pada wanita yang melakukan aborsi.
Dari berbagai risiko di atas, bisa dilihat bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal maupun legal (dengan menggunakan obat atau operasi), keduanya sama-sama dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu. (*)
#berantasstunting #hadapicorona