Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bekasi Fikri Firdaus menyatakan, cukup banyak tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 yang diajukan rumah sakit swasta kepada pemerintah.
Tagihan tersebut belum bisa dibayarkan, lantaran cukup banyak pihak rumah sakit yang kesulitan melengkapi proses administrasi yang diajukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sehingga, dinyatakan dispute claim atau tertunda pembayarannya.
Berdasarkan data, sejak 37 rumah sakit swasta ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 pada Maret hingga 14 Agustus, terdapat 455 klaim tagihan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan 2.268 rawat inap tingkat pertama (RITP).
"Pada gelombang pertama dari Maret sampai 14 Agustus, ada itu tagihannya rawat jalan 455 pasien dan rawat inap 2.268 pasien," kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Total tagihan 455 RJTL sebanyak Rp 398.816.900, dan baru dibayarkan sebanyak 186 klaim, dengan total pembayaran sebanyak Rp 87.565.500.
"Sedangkan yang dispute ada sebanyak 264 klaim, dengan total tagihan sebanyak Rp 283.518.800 atau setara dengan 58 persen," ucapnya.