Find Us On Social Media :

Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Belum Cair, Rumah Sakit Swasta Pasrah Harus Pinjam ke Bank

Pihak rumah sakit swasta pinjam ke bank akibat klaim biaya perawatan pasien Covid-19 belum cair

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bekasi Fikri Firdaus menyatakan, cukup banyak tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 yang diajukan rumah sakit swasta kepada pemerintah.

Tagihan tersebut belum bisa dibayarkan, lantaran cukup banyak pihak rumah sakit yang kesulitan melengkapi proses administrasi yang diajukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sehingga, dinyatakan dispute claim atau tertunda pembayarannya.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop di DKI Jakarta Resmi Beroperasi Kembali, Begini 10 Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi

Berdasarkan data, sejak 37 rumah sakit swasta ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 pada Maret hingga 14 Agustus, terdapat 455 klaim tagihan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan 2.268 rawat inap tingkat pertama (RITP).

"Pada gelombang pertama dari Maret sampai 14 Agustus, ada itu tagihannya rawat jalan 455 pasien dan rawat inap 2.268 pasien," kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Total tagihan 455 RJTL sebanyak Rp 398.816.900, dan baru dibayarkan sebanyak 186 klaim, dengan total pembayaran sebanyak Rp 87.565.500.

"Sedangkan yang dispute ada sebanyak 264 klaim, dengan total tagihan sebanyak Rp 283.518.800 atau setara dengan 58 persen," ucapnya.

Baca Juga: Bangga Dipanggil dalam HUT Golkar, Menkes Terawan Bahas Pengobatan Tradisional dalam Penanganan Covid-19